KOMPAS.com - Seorang driver ojek online (ojol) di Solo, Jawa Tengah, berinisial AN ditangkap polisi setelah mengantarkan minuman keras (miras) pelanggan lewat aplikasi Go-Shop.
Setelah ditangkap, driver ojol itu lalu menceritakan kronologi dirinya mendapatkan pesanan Go-Shop hingga ditangkap tim Sparta Polresta Solo.
Dalam curhatannya, driver ojol itu pun mengatakan bahwa dirinya dijadikan tersangka usai mengantar miras pelanggan.
Baca juga: Detik-detik Pajero yang Dikendarai Remaja 17 Tahun Tabrak 3 Motor di Gunungkidul, 1 Tewas, 4 Terluka
Terkait dengan itu, Head Regional Corporate Affairs Gojek, Arum Prasodjo pun angkat bicara.
Kata Arum, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Solo terkait dengan kejadian ini.
Arum pun memastikan mitra Gojek tersebut tidak menjadi tersangka tidak dikenakan wajib lapor.
“Tidak ada yang menjadi tersangka,” kata Arum, Minggu (13/6/2021), dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Curhatan Ojol yang Ditangkap karena Antar Paket Miras Viral, Ini Kata Polisi
Kata Arum, pihak driver dan pelanggan harus terbuka dan tegas dengan ketentuan dari layanan Go-Shop.
Pelanggan, lanjutnya, tidak diperbolehkan membeli dan memesan produk yang mengandung muatan negatif.
“Seperti minuman beralkohol untuk menghindari transaksi yang mencurigakan,” ujarnya.
Baca juga: Usai Aniaya Driver Ojol hingga Tak Sadarkan Diri, Pelaku lalu Bakar Jasad Korban Pakai Daun Kering
Agar kejadian serupa tak terjadi, Arum pun mengimbau kepada mitra Gojek untuk mengecek jika mendapat pesanan dari pelanggan.
“Kami mengimbau mitra untuk selalu mengecek kembali apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi atau belum untuk meminimalisir hal sepeti ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto mengatakan, driver ojol itu hanya akan diminta keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).
"Mungkin dia (driver ojol) akan diikutkan sidang, untuk memberikan keterangan kepada hakim, tapi kalau tersangka sih enggak," kata kata Denny saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Minggu.
Terkait isu yang berkembang bahwa penangkapan terhadap driver itu dilakukan dengan sengaja oleh pihak kepolisian, Denny pun dengan tegas membantahnya.
Baca juga: Pelaku yang Begal Driver Ojol di Brebes Terancam 15 Tahun Penjara
"Enggak ada seperti itu. Kerjanya polisi gak ada seperti itu. Itu kan tertangkap tangan, yang jelas harus dimintai keterangan," tegasnya.
Apalagi, driver ojol itu tertangkap basah tim Sparta Poresta Solo saat menunggu mitranya di kawasan Terminal Tirtonadi.
"Prosedurnya yang berkaitan dengan peredaran miras tetap harus dimintai keterangan, karena mereka harus bertanggungjawab dalam situasi seperti itu. Meski dia tidak tahu," jelasnya.
(Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Penangkapan Driver Gojek Solo karena Antar Miras Pelanggan, Polisi: Tidak Ada Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.