Kasus perselisihan antarburuh koperasi TKBM di Nunukan bermula dari munculnya koperasi Maju Sentosa yang juga melayani penyediaan jasa tenaga bongkar muat batu bara untuk dua perusahaan.
Ketua Koperasi TKBM Tunon Taka Fatma kemudian mempertanyakan alasan KSOP Nunukan yang menurutnya melakukan pembiaran hadirnya koperasi baru.
"Aturannya dalam SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di pelabuhan sudah jelas, hanya boleh satu TKBM, dan tidak boleh ada aktivitas bongkar muat dilakukan oleh selain TKBM," protes Fatma.
Menurut Fatma, para buruh Koperasi Maju Sentosa, tidak memiliki legalitas dan tidak mengantongi izin bongkar muat batu bara.
"Ada sekitar 436 anggota buruh TKBM Nunukan yang seharusnya dipertahankan eksistensinya, bukan malah memberikan kebebasan koperasi di luar TKBM mengambil alih pekerjaan mereka," kata Fatma.
Merespons tuduhan Fatma, Ketua Koperasi Jasa Maju Sentosa Mia Karina mengatakan, koperasinya berdiri dengan badan hukum yang jelas.
Seluruh anggota koperasi Maju Sentosa dipastikan memiliki Surat Izin Operasi (SIO) sebagai lisensi untuk mengoperasikan alat berat, mengantongi BPJS Tenaga Kerja, dan semua perizinan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kerja bongkar muat yang dilakukan koperasi kami, bukan di wilayah pelabuhan. Itu boleh dilakukan meski oleh selain TKBM. Kecuali bongkar muat dilakukan di wilayah pelabuhan, maka harus TKBM," jawabnya.
Menurut Mia, Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi yang dikeluarkan 2011 sudah tak lagi berlaku, ada peraturan menteri perhubungan yang baru yang menjadi dasar aturan.
"Silahkan dilihat Permenhub 152, itu acuan kita, sementara SKB tentu tidak bisa membatalkan Permen," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.