JEMBER, KOMPAS.com- Satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember mengamankan empat orang yang melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Dua di antaranya berstatus mahasiswa.
Mereka adalah Bo (29) warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari dan Aw (32)Warga Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates.
Kemudian, dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Malang. Yakni IS (24) warga Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat dan IMN (22) warga Kabupaten Bontang Kalimantan Timur.
Baca juga: Viral, Video Kuda Penarik Delman Terkapar dan Kejang-kejang di Jalan, Diduga Kelelahan
Kronologi
Awalnya, polisi mengamankan Bo saat mengambil paket ganja melalui jasa ekspedisi.
“Di mana saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan ganja 1,4 kilogram,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Sabtu (12/7/2021).
Peran Bo sendiri dalam kasus itu adalah sebagai kurir yang disuruh oleh rekannya, yakni AW.
Baca juga: Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Rumah Kontrakan di Perumahan Kota Tasikmalaya Digerebek BNN
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka AW.
Dia merupakan otak dari penyebaran ganja tersebut.
“Dari tersangka tersebut berhasil mengamankan ganja 1,3 kilogram,” papar dia.
Tak selesai di situ, polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan menemukan ada ganja yang dipegang oleh rekan mereka yang lain, yakni IS dan IMN yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi asal Malang.
Baca juga: Viral, Video Kuda Penarik Delman Terkapar dan Kejang-kejang di Jalan, Diduga Kelelahan
Pelaku IS sendiri memesan barang tersebut di Aceh, kemudian diterima oleh IMN.
“Malam harinya berhasil mengamankan tersangka IS dan IMN di sebuah rumah kos,” tambah dia.
Disana polisi mengamankan 1,4 kilogram.
Total dari empat tersangka tersebut, polisi mengamankan ganja sebanyak 2,8 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan HP.
“Ganja tersebut selain diedarkan di Jember, juga diedarkan di wilayah Malang,” tutur dia.
Motif dari penjualan ganja tersebut hanya untuk mencari keuntungan. Sebab, pelaku yang membeli barang tersebut mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 12.000.000.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.