Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menyampaikan, berdasar penyidikan sementara, tersangka sudah merencanakan pembegalan terhadap korban.
"Sementara pelaku tunggal. Tapi nanti kita kembangkan lagi. Saat penangkapan, baru tadi dibawa ke kantor jadi pemeriksaan belum mendalam. Untuk sementara motifnya untuk menguasai barang milik korban," ungkapnya.
Baca juga: Cekcok dengan 3 Anggota TNI, Pekerja Warung Biliar Tewas Ditembak Senjata Laras Panjang
Gatot menjelaskan, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.