BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Blora Arief Rohman mengaku tidak setuju terkait rencana yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut.
"Kalau bisa janganlah sembako itu dipajaki ya," ucap Arief Rohman saat ditemui Kompas.com di Mapolres Blora, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, kebijakan terkait sembako yang akan dikenakan pajak masih berupa wacana.
Sehingga, Arief belum bisa membuat kebijakan lebih lanjut perihal rencana tersebut.
"Kita ikuti saja karena ini masih rencana dan masih wacana," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora HM Dasum mengaku, tidak setuju dengan rencana pemerintah yang bakal memberikan pajak bagi kebutuhan bahan pokok.
"Ya enggak setuju, coba melihat nanti dari segi bisnisnya atau seperti apa. Jangan sampai pedagang sembako kena pajak," terang Dasum saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Klaster Asrama Pelajar Muncul di Blora, 6 Orang Positif Covid-19
Menurutnya, apabila rencana pemerintah memajaki sembako benar terjadi, maka para pedagang akan sangat dirugikan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana mengenakan pajak untuk bahan pokok/sembako dan jasa-jasa lain termasuk sekolah.
Rencana ini tertuang dalam Revisi Undang-undang (RUU) Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Mengutip draf RUU, sembako yang dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.
Baca juga: Bupati Blora Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sejumlah Kantor Dinas Terlihat Sepi
Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.
Kemudian, pemerintah juga menambah obyek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.