Oliestha menyebut kasus pencurian kabel ini terungkap setelah pihak PT Samsung C&T mendapati kabel kerap hilang.
Polisi yang mendapat laporan kemudian menyelidiki kasus pencurian pada proyek nasional itu.
"Setelah diselidiki kita berhasil menangkap lima tersangka dan dua penadah," jelas Oliestha.
Dua penadah tersebut yakni AR (40) warga Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan dan D (71) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 10 potong kabel, dua buah gunting pemotong kabel dan satu pisau kater.
Lebih lanjut, lima tersangka curat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman bui selama sembilan tahun.
Sedangkan tersangka lainnya sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.