Salin Artikel

Beraksi saat Dini Hari, Pencuri Kabel Power di Proyek PLTGU Cilamaya Dibekuk Polisi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Karawang membekuk lima tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) kabel power milik PT Samsung C&T pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Cilamaya.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mneyebut para tersangka merupakan karyawan PT Samsung C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya.

Pelaku di antaranya FA (26) warga Mekarmulya Kecamatan Cilamaya Wetan, DA (40) warga Tegalsari Kecamatan Cilamaya Wetan, J (40) warga Dusun Jambu Cilamaya Wetan, M (40) warga Dusun Ketimpal Kecamatan Cilamaya Wetan dan JA (45) Security PT JEL warga Dusun Ketimpel, Kecamatan Cilamaya Wetan.

Para tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengambil kabel grounding dan kabel power sepanjang kurang lebih 30 meter.

Mereka kemudian memotong kabel menjadi ukuran 20 cm. Kabel itu lalu dililitkan ke perut.

"Para tersangka kemudian menguliti kabel hasil curian untuk mengambil tembaganya," kata Rama saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (10/6/2021).

Tembaga itu kemudian dijual dengan harga Rp 65 ribu sampai dengan Rp 80 ribu per kilogram Akibat aksi itu, PT Samsung C&T mengalami kerugian Rp 104 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan lima tersangka sudah beraksi sebanyak empat kali.

Mereka beraksi sekitar pukul 01.00 - 03.00 WIB untuk mengelabuhi pegawai lain.

"Kelima tersangka merupakan satu tim dan beraksi pada dini hari," kata Oliestha.


Oliestha menyebut kasus pencurian kabel ini terungkap setelah pihak PT Samsung C&T mendapati kabel kerap hilang.

Polisi yang mendapat laporan kemudian menyelidiki kasus pencurian pada proyek nasional itu.

"Setelah diselidiki kita berhasil menangkap lima tersangka dan dua penadah," jelas Oliestha.

Dua penadah tersebut yakni AR (40) warga Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan dan D (71) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 10 potong kabel, dua buah gunting pemotong kabel dan satu pisau kater.

Lebih lanjut, lima tersangka curat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman bui selama sembilan tahun.

Sedangkan tersangka lainnya sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/223416578/beraksi-saat-dini-hari-pencuri-kabel-power-di-proyek-pltgu-cilamaya-dibekuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke