PALEMBANG, KOMPAS.com- Jason Tjakrawinata (38), tersangka penganiaya perawat RS Siloam di Palembang, Sumsel, Christina Ramauli menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (10/6/2021).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mendakwa Jason dengan pasal penganiayaan.
Baca juga: Foto Penganiaya Perawat RS Siloam di Sel Tahanan Tersebar, Wajah Pucat, Mata Sembab
JPU Kejari Palembang Ursula Dewi menjelaskan, Jason menganiaya Christina pada Sabtu (17/6/2021) di kamar Nomor 6026 lantai 6 Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.
Baca juga: Curhat Melisa, Istri Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang, Merasa Dipojokkan
Semula, terdakwa mendapatkan telepon dari istrinya Melisa dan memberikan kabar bahwa anak mereka sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, saat selang infus akan dicabut, tangan anak mereka mengeluarkan darah.
"Mendapatkan kabar itu terdakwa langsung menuju ke rumah sakit," kata Ursula saat membacakan dakwaan.
Sesampainya di rumah sakit, terdakwa langsung mengurus administrasi untuk membawa anaknya pulang.
Namun, sebelum itu terdakwa sempat menanyakan perawat yang melepaskan infus anaknya tersebut.
"Ketika bertemu dengan korban, terdakwa sempat menanyakan soal tangan anaknya berdarah. Namun, belum sempat dijawab korban, terdakwa emosi dan memukul pipi kiri serta menendang korban meskipun korban telah meminta maaf," ujarnya.
Atas perbutan tersebut, JPU mendakwa Jason dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi.
"Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria menganiaya seorang perawat.
Diketahui peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya yang menimpa Christina Ramauli dan pelakunya bernama Jason.
Jason kesal karena tangan anaknya berdarah ketika korban mencabut selang infus dari tangan anaknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.