Salin Artikel

Tendang dan Pukul Perawat RS Siloam meski Telah Minta Maaf, Jason Didakwa Pasal Penganiayaan

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mendakwa Jason dengan pasal penganiayaan.

JPU Kejari Palembang Ursula Dewi menjelaskan, Jason menganiaya Christina pada Sabtu (17/6/2021) di kamar Nomor 6026 lantai 6 Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.

Semula, terdakwa mendapatkan telepon dari istrinya Melisa dan memberikan kabar bahwa anak mereka sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, saat selang infus akan dicabut, tangan anak mereka mengeluarkan darah.

"Mendapatkan kabar itu terdakwa langsung menuju ke rumah sakit," kata Ursula saat membacakan dakwaan.

Sesampainya di rumah sakit, terdakwa langsung mengurus administrasi untuk membawa anaknya pulang.

Namun, sebelum itu terdakwa sempat menanyakan perawat yang melepaskan infus anaknya tersebut.


"Ketika bertemu dengan korban, terdakwa sempat menanyakan soal tangan anaknya berdarah. Namun, belum sempat dijawab korban, terdakwa emosi dan memukul pipi kiri serta menendang korban meskipun korban telah meminta maaf," ujarnya.

Atas perbutan tersebut, JPU mendakwa Jason dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono  menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi. 

"Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria menganiaya seorang perawat.

Diketahui peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya yang menimpa Christina Ramauli dan pelakunya bernama Jason.

Jason kesal karena tangan anaknya berdarah ketika korban mencabut selang infus dari tangan anaknya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/212416378/tendang-dan-pukul-perawat-rs-siloam-meski-telah-minta-maaf-jason-didakwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke