Melihat itu, pelaku yang emosi, kemudian memukul korban sehingga korban terjatuh dari tempat tidur.
"Pelaku lantas mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur," kata Anam.
Saat pelaku mengambil parang tersebut sempat melukai lengan kirinya sendiri.
Parang itu digunakan untuk melukai korban hingga akhirnya tewas di tempat.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.
Mendapati laporan tersebut anggota Piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Ba'a untuk divisum.
Baca juga: Sudah 16 Korban Lapor, SMA di Batu Bantah Ada Kasus Kekerasan Seksual
"Dari keterangan yang baru digali, terindikasi kasus ini dilatarbelakangi cinta segitiga," ungkap Anam.
Menurut Anam, pelaku membunuh korban, karena istrinya lagi memadu kasih bersama korban di dalam rumahnya.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum lebih lanjut," kata Anam.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat (2) lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.