Salin Artikel

Kronologi Pria Bunuh Lelaki yang Tiduri Istri, Dengar Suara Tempat Tidur Bergoyang

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menyelidiki kasus pembunuhan di Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (10/6/2021) dini hari.

MN (28), warga Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, membunuh TL (31), karena mendapati sang istri sedang berhubungan badan dengan TL.

Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk juga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan juga saksi, kejadian itu bermula ketika pelaku sedang tidur di kamar depan.

Sedangkan istrinya MYH, tidur di kamar bagian belakang.

Ketika sedang tertidur, pelaku terbangun karena mendengar suara seperti ada yang memukul-mukul tembok.

"Pelaku juga mendengar suara tempat tidur yang bergoyang yang berasal dari kamar tidur istrinya," kata Anam.

Mendengar suara tersebut, pelaku lalu menyalakan lampu ruang tengah dan kemudian langsung menuju ke kamar istrinya.

Saat akan mendorong pintu kamar, tetapi pintu dalam kondisi terkunci dari dalam.

Pelaku pun mendobrak pintu kamar dan mendapati korban, saat itu tak memakai busana.


Melihat itu, pelaku yang emosi, kemudian memukul korban sehingga korban terjatuh dari tempat tidur.

"Pelaku lantas mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur," kata Anam.

Saat pelaku mengambil parang tersebut sempat melukai lengan kirinya sendiri.

Parang itu digunakan untuk melukai korban hingga akhirnya tewas di tempat.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.

Mendapati laporan tersebut anggota Piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Ba'a untuk divisum.

"Dari keterangan yang baru digali, terindikasi kasus ini dilatarbelakangi cinta segitiga," ungkap Anam.

Menurut Anam, pelaku membunuh korban, karena istrinya lagi memadu kasih bersama korban di dalam rumahnya.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum lebih lanjut," kata Anam.

Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat (2) lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/184203978/kronologi-pria-bunuh-lelaki-yang-tiduri-istri-dengar-suara-tempat-tidur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke