MALANG, KOMPAS.com - Pihak terlapor dan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) membantah telah terjadi kekerasan seperti yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Pihak sekolah beralasan, sistem pengawasan yang ada di sekolah tidak memungkinkan kekerasan itu terjadi.
Laporan tindak pidana kekerasan yang terdiri dari kekerasan seksual, fisik dan eksploitasi ekonomi itu dialamatkan ke JE, pendiri sekolah tersebut.
"Terkait adanya dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik, dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di dalam SMA Selamat Pagi Indonesia, adalah penyataan yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan," kata Kuasa hukum JE dari Kantor Hukum Recky Bernadus and Partners, Recky Bernadus Surupandy dalam konferensi pers di SMA Selamat Pagi Indonesia, di Kota Batu, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Ketua Komnas PA Sebut Kekerasan Anak di Kota Batu Diduga Diketahui Pengelola Sekolah
Recky mengatakan, SMA Selamat Pagi Indonesia merupakan sekolah yang sah dan terakreditasi sejak berdiri pada tahun 2007.
Dengan begitu, sekolah yang ada di Jalan Raya Pandanrejo Nomor 2 Kecamatan Bumjiaji, Kota Batu, itu berada di bawa pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Kota Batu.
"Sehingga apabila terjadi tindakan-tindakan sebagaimana diduga terjadi di dalam sekolah Selamat Pagi Indonesia, yang mana tindakan tersebut melanggar hukum, maka sudah pasti akan menjadi temuan dan akan ditindaklanjuti oleh dinas pendidikan terkait," ujar dia.
Tidak hanya itu, menurutnya, SMA Selamat Pagi Indonesia juga menerapkan sistem pengawasan internal yang dilaksanakan oleh pembina dan tim pengawas.
Tim Hukum SMA Selamat Pagi Indonesia, Ade Dharma Maryanto mengatakan, seluruh siswa di sekolah itu sudah berada dalam pengawasan.
Menurutnya, ada guru pendamping yang memantau seluruh kegiatan siswa.
"Jadi, sistem yang ada di sekolah ini, para siswa maupun siswi tidak dimungkinkan berkeliaran di lingkungan sekolah tanpa pendampingan dari guru pendamping. Adapun seluruh kegiatan yang ada di sekolah SPI ini semuanya dalam pendampingan guru pendamping dan secara berkelompok. Jadi, semuanya dalam pengawasan pihak sekolah," kata dia.
Menurutnya, jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, seharusnya pihak pendamping itu mengetahuinya.