Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelajar di Tegal Cabuli Lima Bocah Sesama Jenis, Pemicunya Sering Melihat Konten Dewasa

Kompas.com - 10/06/2021, 05:30 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Tiga pelajar SMP dan SD di Kota Tegal, Jawa Tengah, tega melakukan pencabulan sesama jenis terhadap lima teman bermainnya yang masih duduk di bangku SD.

Mirisnya, perbuatan cabul tersebut dipicu lantaran ketiga pelaku sering melihat konten dewasa sesama jenis melalui telepon pintarnya.

"Motifnya memenuhi hasrat seksual akibat pelaku melihat konten dewasa sesama jenis melalui ponsel yang dilakukan di sela-sela tanpa pengawasan orangtua," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Siswi SMP di NTT Jadi Korban Pencabulan Sepupunya Selama 5 Bulan

Saat konferensi pers, Rita didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto, dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.

Rita menyebut ketiga pelaku berinisial D (14), Z (14), dan R (12). Dua di antaranya pelajar SMP, dan satu SD.

Sedangkan korbannya berinisial A (8), A (7), R (10), R (7), dan W (10) masih SD.

Sebelum melancarkan aksinya, ketiga pelaku melakukan bujuk rayu hingga mengeluarkan ancaman kekerasan terhadap korbannya.

Perbuatan dilakukan di tiga tempat seperti di rumah, pos kampling, dan mushala di kampungnya belum lama ini.

"Modusnya bujuk rayu, ancaman kekerasan, dan menyuruh orang lain melakukan perbuatan cabul terhadap teman-teman bermainnya," kata Rita.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Shalat di Masjid Berstatus Pelajar SMK, Mengaku Terpengaruh Film Porno

Menurut Rita, yang lebih miris lagi, di antara ketiga pelaku tersebut ada yang pernah menjadi korban kejahatan yang serupa.

"Satu di antaranya dari ketiga pelaku ini ada yang sempat menjadi korban pencabulan yang kemudian sekarang malah jadi pelaku," kata Rita

Kasus itu, kata Rita, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya perbuatan para pelaku. Kemudian, warga melaporkan ke pihak kepolisian.

Pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian mengimplementasikan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Di mana pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi di tingkat penyidikan karena ancaman hukuman di atas tujuh tahun dan usia pelaku di atas 12 tahun," kata Rita.

Terkait peristiwa itu, Rita membagikan tips pencegahan untuk para orangtua agar anak tercegah dari tindak perbuatan cabul. Baik sebagai pelaku maupun korban.

Disampaikan Rita, orangtua harus mengontrol gawai anak, dan berempati untuk tumbuhkan emosional, sabar, dan meluangkan waktu untuk anak.

"Kemudian amankan bukti berupa foto/video atau percakapan apabila ada orang asing mengirimkan konten negatif ke handphone anak," kata Rita.

"Selanjutnya menggunakan password, filter gawai serta privat akun medsosnya, dan berikan edukasi etika media sosial. Dan berani melapor ke patroli siber atau datang ke SPKT kantor polisi terdekat apabila merasa terancam," pungkas Rita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com