PANGKALPINANG, KOMPAS.com - IZ (16), pelaku pencabulan bocah perempuan di masjid Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi.
Pelaku yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Pangkalpinang terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku berimajinasi karena terpengaruh film porno," kata Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan saat jumpa pers, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Gunakan Masker Hitam, Seorang Pria Masuk Masjid dan Cabuli Bocah Perempuan yang Shalat, Ini Faktanya
Teguh menuturkan, pelaku melancarkan aksinya lebih kurang dua menit pada anak di bawah umur yang sedang melaksanakan ibadah shalat sekitar pukul 19.30 WIB.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan asusila tersebut.
"Korban ketika itu sedang sujud dan pelaku menyentuhkan bagian tubuhnya," ujar Teguh.
Baca juga: Bocah Perempuan Ini Dicabuli Saat Shalat, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menangkap pelaku pada Rabu (19/5/2021) malam di rumah keluarganya di daerah Sempan, Kabupaten Bangka.
Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur dan tidak melakukan perlawanan.
Pelaku kemudian mengakui semua perbuatannya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.