KUPANG, KOMPAS.com - FN alias Lana (15), siswi SMP di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan sepupunya sendiri, berinisial PT alias Jefri (23), warga Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
"Siswi SMP ini dicabuli sepupunya sejak Bulan Januari hingga Mei 2021 atau selama lima bulan," ungkap Wakapolres Malaka Kompol Ketut Saba, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/6/2021).
Kasus tersebut, kata Saba, telah dilaporkan ke Mapolres Malaka, dengan nomor LP/B/29/VI/2021/SPKT/ Polres Malaka/Polda NTT, 1 Juni 2021.
Saba menuturkan, sejak tahun 2017 lalu, korban tinggal bersama orangtua pelaku, karena masih memiliki hubungan keluarga alias sepupu dengan pelaku.
"Orangtua korban selama ini tinggal di Timor Leste," kata Saba.
Korban pertama kali dicabuli pada Kamis (12/1/2021) sekitar pukul 07.00 WITA di dalam kamar rumah mereka.
Ketika itu, pelaku mendatangi korban di kamar dan rumah pun dalam keadaan sepi.
Pelaku lantas memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah. Karena takut dengan ancaman, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku.
"Setelah kejadian pertama di awal bulan Januari ini, hampir setiap hari pelaku menyetubuhi korban," ungkap Saba.
Baca juga: KKB Serang Bandara Ilaga dan Tembaki Aparat, Kapolda Papua: Kami Tidak Akan Mundur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.