Hasil penjualan ponsel curian itu, digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.
Tersangka kemudian diperiksa penyidik subnit IV Tipidum Satuan Reskrim Polres Kupang kota.
Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka diamankan sementara di dalam sel Polres Kupang Kota.
"Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah kami mintai keterangan," kata dia.
Sebelumnya, Bharatu HSR dibekuk di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Penangkapan terhadap HSR, dipimpin oleh Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama tim Buser Polres dan Buser Polsek Oebobo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.