Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kabupaten Tegal Jadi Zona Merah Covid-19, Satu Desa “Lockdown” hingga Muncul 18 Klaster Baru

Kompas.com - 08/06/2021, 17:25 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kabupaten Tegal menjadi salah satu daerah berstatus zona merah Covid-19 di Jawa Tengah (Jateng).

Tingginya kasus penularan Covid-19 membuat Desa Randusari di Kecamatan Pagerbarang memutuskan untuk me-lockdown daerahnya.

Keputusan lockdown ini diambil usai 6 dari 83 orang yang positif Covid-19 di satu rukun warga (RW) meninggal dunia.

Kepala Desa Randusari Jadi Sanyoto menjelaskan, seluruh warga yang terkena Covid-19 tinggal di RW 004‎.

Baca juga: Kabupaten Tegal Zona Merah, Muncul Belasan Klaster Baru Usai Lebaran

Kasus penularan bermula saat salah satu tokoh masyarakat terpapar Covid-19. Kejadian ini sampai memunculkan klaster.

Jadi menuturkan, akses masuk-keluar ke desa itu dijaga ketat petugas. Setiap orang yang masuk harus melewati sejumlah pemeriksaan.

"Khusus di RW tersebut diperketat dan dijaga akses keluar-masuknya. Tak hanya itu, aktivitas sekolah, pasar, hajatan, dan tempat ibadah juga dihentikan sementara," ujarnya, Selasa (8/6/2021).

Dia menambahkan, Desa Randusari bakal di-lockdown hingga 15 Juni 2021.

“Untuk mencegah meluasnya penyebaran, lingkungan tersebut di-lockdown sampai 15 Juni," ucapnya.

Baca juga: Puluhan Warga Positif Covid-19, Satu RW di Kabupaten Tegal Lockdown

 

Muncul 18 klaster baru

Ilustrasi virus corona, Covid-19. (Shutterstock)Shutterstock Ilustrasi virus corona, Covid-19. (Shutterstock)

Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie mengatakan, muncul 18 klaster baru yang tersebar di Kecamatan Dukuhturi, Slawi, Dukuhwaru, Tarub, Lebaksiu, Pangkah, dan Pagerbarang.
Klaster-klaster itu bermunculan usai Lebaran.

Ardie menerangkan, meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal dimulai sejak 24 Mei.

Hinggi kini, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes, daerah yang berbatasan langsung, masuk daerah berisiko tinggi penularan Covid-19.

"Kita dapat info dari Dinas Kesehatan dan Satgas Provinsi. Kabupaten Tegal masuk klaster Brebes. Tegal dan Brebes dianggap daerah zona merah dengan tingkat penularan tinggi," ungkapnya, Selasa.

Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Jateng Disebut Merembet, Ganjar Minta Daerah yang Berdekatan Siaga

Guna menekan persebaran Covid-19 di daerahnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal bakal menggencarkan program Gerakan Bangkit.

"Mulai hari ini akan ada Gerakan Bangkit. Gerakan terdiri dari berbagai hal, yakni operasi yustisi yang lebih tajam," kata Ardie kepada wartawan.

Selain itu, sambung Ardie, seluruh tempat wisata yang dikelola Pemkab Tegal akan ditutup.

Pemkab juga bakal meningkatkan protokol kesehatan.

Baca juga: Fakta Ledakan Kasus Covid-19 di Kudus, Ratusan Nakes Terpapar, Pemakaman Jenazah Antre

Berdasar catatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, kasus harian Covid-19 naik dua kali lipat usai libur Lebaran. Dalam sehari bisa mencapai 56 kasus.

Sebelumnya, rata-rata penambahannya hanya 25 kasus baru per hari.

Diberitakan sebelumnya, selain Kabupaten Tegal, zona merah Covid-19 di Jateng terdapat di Kudus, Sragen, Brebes, Jepara, Pati, Demak, Grobogan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor: Dony Aprian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com