Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Jerinx, Ditahan akibat Unggahan Instagram hingga Bebas Murni Hari Ini

Kompas.com - 08/06/2021, 14:46 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Pemain drum grup band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya bebas dari bui dalam perkara "IDI Kacung WHO" pada Selasa (8/6/2021).

Jerinx bebas murni usai menjalani masa hukuman 10 bulan penjara.

Perjalanan Jerinx berawal dari sebuah unggahan di Instagram pribadinya. Suami dari Nora Alexandra itu memang menjadi sorotan sejak pandemi Covid-19.

Baca juga: Mengenal Upacara Melukat, Ritual Pembersihan Diri yang Dilakukan Jerinx Usai Bebas dari Bui

Jerinx kerap disandingkan dengan teori konspirasi seputar Covid-19. Ia juga lantang menyampaikan idenya di media sosial.

Namun, beberapa unggahan di media sosialnya dianggap menyudutkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga berbuntut pada laporan polisi.

IDI Bali Melaporkan Jerinx ke Polda Bali

Ilustrasi dokterKOMPAS.COM/millionsjoker Ilustrasi dokter

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx akibat unggahan itu ke Ditreskrimsus Polda Bali pada 16 Juni 2020.

Ada 2 postingan dan 1 komentar Jerinx yang dilaporkan Suteja.

Salah satunya, pada 13 Juni 2020. Isi postingannya "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab".

Postingan lain yang juga dilaporkan IDI adalah "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Tetapi, IDI tak merespon.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jerinx dilimpahkan ke Pengadian Negeri Denpasar. Kasus ini pun bergulir di meja hijau.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Jerinx Akan Rilis Album Lagu bareng Napi

Jerinx menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis  (19/11/2020).Kompas.com/ Imam Rosidin Jerinx menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Jerinx walk out di sidang perdana

Sidang pertama Jerinx digelar pada 10 September 2020. Saat itu ia memrotes sidang karena dilakukan secara online.

Jerinx pun melakukan aksi walk out.

Protes juga dilayangkan sejumlah simpatisan yang mengadakan demonstrasi.

Akhirnya, majelis hakim mengabulkan keinginan Jerinx menggelar sidang secara tatap muka. Dalam persidangan, Jerinx didakwa dengan Undang-Undang ITE dan KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jerinx dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, juga dakwaan alternatif Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dituntut tiga tahun penjara

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara

JPU kemudian menuntut hukuman tiga tahun penjara terhadap Jerinx.

Jaksa meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sekitar dua bulan Jerinx menjalani persidangan perkara ini. Kemudian sampai pada sidang putusan atau vonis yang digelar pada Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni Besok, Kuasa Hukum Sebut Penyambutan Dilakukan Virtual

Vonis 1 tahun 2 bulan

Ilustrasi keputusan persidangan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi keputusan persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan Jerinx bersalah. Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Hukuman jadi 10 bulan

Masa hukuman Jerinx kemudian berubah saat Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memangkas hukuman Jerinx SID menjadi 10 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Jerinx melalui tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas hari ini, Selasa (8/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com