Salin Artikel

Jalan Panjang Kasus Jerinx, Ditahan akibat Unggahan Instagram hingga Bebas Murni Hari Ini

Jerinx bebas murni usai menjalani masa hukuman 10 bulan penjara.

Perjalanan Jerinx berawal dari sebuah unggahan di Instagram pribadinya. Suami dari Nora Alexandra itu memang menjadi sorotan sejak pandemi Covid-19.

Jerinx kerap disandingkan dengan teori konspirasi seputar Covid-19. Ia juga lantang menyampaikan idenya di media sosial.

Namun, beberapa unggahan di media sosialnya dianggap menyudutkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga berbuntut pada laporan polisi.

IDI Bali Melaporkan Jerinx ke Polda Bali

Ada 2 postingan dan 1 komentar Jerinx yang dilaporkan Suteja.

Salah satunya, pada 13 Juni 2020. Isi postingannya "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab".

Postingan lain yang juga dilaporkan IDI adalah "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Tetapi, IDI tak merespon.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jerinx dilimpahkan ke Pengadian Negeri Denpasar. Kasus ini pun bergulir di meja hijau.

Sidang pertama Jerinx digelar pada 10 September 2020. Saat itu ia memrotes sidang karena dilakukan secara online.

Jerinx pun melakukan aksi walk out.

Protes juga dilayangkan sejumlah simpatisan yang mengadakan demonstrasi.

Akhirnya, majelis hakim mengabulkan keinginan Jerinx menggelar sidang secara tatap muka. Dalam persidangan, Jerinx didakwa dengan Undang-Undang ITE dan KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jerinx dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, juga dakwaan alternatif Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dituntut tiga tahun penjara

Jaksa meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sekitar dua bulan Jerinx menjalani persidangan perkara ini. Kemudian sampai pada sidang putusan atau vonis yang digelar pada Kamis (19/11/2020).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Hukuman jadi 10 bulan

Masa hukuman Jerinx kemudian berubah saat Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memangkas hukuman Jerinx SID menjadi 10 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Jerinx melalui tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas hari ini, Selasa (8/6/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/144625378/jalan-panjang-kasus-jerinx-ditahan-akibat-unggahan-instagram-hingga-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke