Atas perbuatannya, MI dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 338 perencanaan pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Satlantas Polrestabes Palembang bernama Bripka Ridho Oktonardo menjadi korban penusukan seorang pria tak dikenal saat berada di dalam Pos Polisi di kawasan Jalan Angkatan 66, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumsel, Jumat (4/5/2021) sore.
Akibatnya, korban mengalami luka di leher.
Baca juga: Hasil Tes Kejiwaan Normal, Penusuk Polisi di Palembang Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah kejadian itu, pelaku berhasil ditangkap dan diketahu berinisial MI (34).
Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku sebagai teroris. Namun, polis masih melakukan mendalami hal tersebut.
"Pada saat ditangkap mengaku teroris. Namun, masih dilakukan pendalaman oleh Polri kerja sama dengan Satuan Brimob Polda Sumsel," Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol Abdullah.
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.