Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Tes Kejiwaan Normal, Penusuk Polisi di Palembang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/06/2021, 18:46 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan telah merampungkan hasil pemeriksan psikologi terhadap MI (34) yang merupakan pelaku penusukan Bripka Ridho Oktonardo.

Hasilnya, kejiwaaan MI pun dinyatakan normal. Bahkan, seluruh pertanyaan petugas pun dapat dijawab tersangka dengan baik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hisar Siallagan menjelaskan, tersangka MI pun dapat mengingat secara jelas waktu dan tempat kejadian hal itu menguatkan penyidik jika ia tak mengalami gangguan jiwa.

"Sejauh ini dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan baik dan sehat. MI sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hisar kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Fakta Baru Polisi Ditusuk di Palembang, Pelaku Pernah 2 Tahun Dirawat di RSJ

Penusuk polisi di Palembang terancam penjara 15 tahun

 

Hisar mengungkapkan, dengan kejadian tersebut MI sejauh ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia pun dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, pasal 338 perencanaan pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

"Untuk motifnya masih dilakukan pendalaman karena berdasarkan  kenyataan yang ada, tersangka ini dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menjelaskan setiap runtut kejadian perbuatan yang dilakukan," ujarnya.

Baca juga: Sering Bicara Melantur, Pelaku Penikaman Polisi di Palembang Diperiksa Kejiwaannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com