KOMPAS.com - Afifah Muflihati (27), seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diteror oleh aplikasi pinjaman online (pinjol).
Kuasa hukumnya, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Salatiga, menuturkan, sewaktu kliennya mendatanginya untuk meminta bantuan hukum, kondisinya terlihat sangat depresif.
Kata Sofyan, kliennya menerima teror yang mengerikan dari aplikasi pinjol.
"Diteror ratusan kali. Bahkan ada yang diedit konten pornografi dan ditulis menjual diri untuk lunasi utang online," ujarnya, Kamis (4/6/2021).
Baca juga: Guru di Semarang Terjerat Utang di 20 Aplikasi Pinjol, Pinjam Rp 3,7 Juta, Membengkak Rp 206 Juta
Menurut Afifah, tak hanya memperoleh teror, data dirinya pun disebar saat ditagih oleh pinjol.
Data diri itu disebar ke kontak telepon Afifah. Aplikasi pinjol tersebut ternyata bisa mengakses kontak teleponnya.
Orang-orang yang ada di kontak teleponnya, mulai dari keluarga, teman, hingga kolega, dikirimi foto beserta KTP-nya dengan narasi tidak bisa bayar utang.
"Data klien disebar ke seluruh kontak di phone book dengan tendensi menyerang, menyebutkan kata kasar, ditulis wanted dan sebagainya," tambah Sofyan.
Sofyan menyampaikan, karena diduga melakukan ancaman dan intimidasi melalui telepon dan semua media sosial kliennya, kasus aplikasi pinjol ini bisa dibawa ke ranah pidana.
Baca juga: Guru Honorer Ditagih Pinjol, Tak Berani Pegang Ponsel gara-gara Diteror, Ini Ceritanya