Terdesak cicilan utang bank
I Gusti Agung menambahkan, pelaku melakukan pencurian karena terdesak membayar cicilan utang bank.
Ibu rumah tangga itu mengaku mempunyai utang di sebuah bank sebanyak Rp 3 juta.
“Pelaku mengaku terdesak melakukan pencurian untuk melunasi cicilan bank. Sudah waktunya membayar belum punya uang, ” imbuhnya.
Pelaku diamanakan saat akan menjual motor curiannya di salah satu ruko di kawasan pasar di Kecamatan Karang Jati.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi juga langsung melakukan pengembalian barang bukti sebuah motor bernopol AE 4943 LT kepada pemiliknya
“Pemilik motor ini petani yang kurang mampu dan sangat membutuhkan motor tersebut. Ini langsung kita kembalikan ke pemiliknya,” ucap I Gusti Agung Ananta Pratama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.