Salin Artikel

Demi Cicilan Bank, IRT Nekat Mencuri Motor Petani di Tepi Sawah

Kendaraan yang dicuri oleh Sri Maryani merupakan milik seorang petani bernama Suwito.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, korban Suwito ialah petani warga Desa Sumber Bening Kecamatan Beringin Kabupaten Ngawi.

Motor dicuri saat ditinggal kerja

Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika mengetahui ada sepeda motor di pinggir sawah.

Suwito meninggalkan sepeda motornya itu lantaran bekerja di sawah. Kunci motor yang masih menancap membuat pelaku dengan leluasa menggondol kendaraan itu.

“Pelaku nekat mengambil motor karena kunci kontak masih tertancap di motor,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Polres Ngawi Jumat (04/06/2021).

I Gusti Agung menambahkan, pelaku melakukan pencurian karena terdesak membayar cicilan utang bank.

Ibu rumah tangga itu mengaku mempunyai utang di sebuah bank sebanyak Rp 3 juta.

“Pelaku mengaku terdesak melakukan pencurian untuk melunasi cicilan bank. Sudah waktunya membayar belum punya uang, ” imbuhnya.

Pelaku diamanakan saat akan menjual motor curiannya di salah satu ruko di kawasan pasar di Kecamatan Karang Jati.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi juga langsung melakukan pengembalian barang bukti sebuah motor bernopol AE 4943 LT kepada pemiliknya

“Pemilik motor ini petani yang kurang mampu dan sangat membutuhkan motor tersebut. Ini langsung kita kembalikan ke pemiliknya,” ucap I Gusti Agung Ananta Pratama.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/05/065718678/demi-cicilan-bank-irt-nekat-mencuri-motor-petani-di-tepi-sawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke