KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria bernama Rudi (32).
Pria asal Desa Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu, ditangkap karena mencuri dan menipu.
"Pelaku kita tangkap kemarin di rumah salah satu warga di Maslete, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu," kata Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Tak Hanya Tewaskan Tukang Bangunan, KKB Juga Tembaki TNI-Polri yang Datangi Lokasi
Kejadian itu lanjut Sujud, bermula pada Rabu, 2 Juni 2021 sekitar jam 11.30 WITA.
Awalnya, pelaku datang ke rumah korban yang bernama Maria Nahak.
Sujud menyebut, korban Maria berprofesi sebagai petugas kesehatan.
Saat itu, pelaku mengaku bisa menyembuhkan segala penyakit di tubuh korban.
Ketika sedang melakukan aksinya untuk menyembuhkan korban, pelaku mengambil kalung rantai emas yang digunakan korban di lehernya.
"Modusnya, kalung tersebut akan digunakan sebagai jaminan bahwa korban akan terus berobat dengan pelaku," ungkap Sujud.
Baca juga: Potensi Tsunami di Laut Selatan Jatim, Pakar Geologi ITS Minta Pemerintah Sosialisasi Rumus 20-20-20