Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Mampu Sembuhkan Segala Penyakit, Buruh Harian Tipu Petugas Kesehatan

Kompas.com - 04/06/2021, 09:50 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria bernama Rudi (32).

Pria asal Desa Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu, ditangkap karena mencuri dan menipu.

"Pelaku kita tangkap kemarin di rumah salah satu warga di Maslete, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu," kata Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Tak Hanya Tewaskan Tukang Bangunan, KKB Juga Tembaki TNI-Polri yang Datangi Lokasi

Kejadian itu lanjut Sujud, bermula pada Rabu, 2 Juni 2021 sekitar jam 11.30 WITA.

Awalnya, pelaku datang ke rumah korban yang bernama Maria Nahak.

Sujud menyebut, korban Maria berprofesi sebagai petugas kesehatan.

Saat itu, pelaku mengaku bisa menyembuhkan segala penyakit di tubuh korban.

Ketika sedang melakukan aksinya untuk menyembuhkan korban, pelaku mengambil kalung rantai emas yang digunakan korban di lehernya.

"Modusnya, kalung tersebut akan digunakan sebagai jaminan bahwa korban akan terus berobat dengan pelaku," ungkap Sujud.

Baca juga: Potensi Tsunami di Laut Selatan Jatim, Pakar Geologi ITS Minta Pemerintah Sosialisasi Rumus 20-20-20

Seperti tak sadar, dilaporkan ke polisi

Menurut Sujud, pada waktu kejadian, korban merasa seperti tidak sadar saat menyerahkan kalungnya.

Korban baru sadar, setelah pelaku pergi dari rumah dan membawa kalungnya.

Karena merasa ditipu dan kalungnya telah dicuri, korban kemudian mendatangi Mapolres TTU untuk membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/118/VI/2021/SPKT/Res TTU /Polda NTT tanggal 02 Juni 2021.

Setelah menerima laporan itu, polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku di rumah salah seorang warga.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita juga jerat pelaku dengan Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com