KOMPAS.com - EK (27), ibu hamil di Pringsewu, Lampung dianiaya oleh suaminya sendiri pada 4 Maret 2020.
Setahun berlalu, pelaku penganiayaan RA (30) yang jadi buron berhasil ditangkap polisi.
Ia ditangkap saat pulang ke rumah orangtuanya pada 31 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penganiayaan EK terjadi di rumah kontrakan mereka. Saat itu EK sedang hamil 9 bulan. Dia meminta suaminya bekerja karena membutuhkan uang untuk persiapan pesalinan.
Selain itu EK juga meminta agar suaminya tidak keluar main malam-malam dan bergadang karena kondisinta yang hamil tua.
Baca juga: Istri Hamil Tua di Lampung Dianiaya Suami, Pelaku Sempat Buron Setahun, Ini Kronologinya
Ternyata permintaan EK membuat RA naik pitam. Mereka terlibat cekcok di rumah kontrakan.
Pelaku yang emosi mendorong istrinya yang hamul tua hingga terjatuh. Ia kemudian menyerat EK ke kamar dan membantingnya di atas kasur.
Tak hanya itu. Pelaku juga memukuli wajah dan kepala korban lalu mengurung korban di salam kamar.
Setelah puas menganiaya istrinya, RA tanpa merasa bersalah pergi meninggalkan rumah.
Baca juga: Marah Dilarang Bergadang, Suami Tega Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan
"Korban berusaha melarang kebiasaan pelaku dan menyuruhnya bekerja untuk mencari uang sebagai persiapan persalinan," kata Kapolsek Pringsewu Kota, Komisaris Atang Samsuri, Kamis (3/6/2021).
"Pelaku ini sering pergi malam dan baru pulang pagi hari," tambah Atang.
Korban kemudian melapor ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, EK mengalami sejumlah luka dan trauma.
“Akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, korban mengalami luka lebam membiru di pelipis mata sebelah kanan, luka memar di pergelangan tangan, sakit di sekujur tubuh dan juga trauma secara psikologis” kata Atang.
Polisi kemudian mengamankan barng bukti berupa pakaian korban dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Pringsewu.
Sementara itu kepada polisi, pelaku RA mengaku setelah menganiaya istrinya, ia kabur dan bekerja di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Hingga akhirnya ditangkap saat pulang ke rumah orangtuanya.
"Pelaku masih kami periksa dan sekarang ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota," ujar Atang.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.