Salin Artikel

Modus Mampu Sembuhkan Segala Penyakit, Buruh Harian Tipu Petugas Kesehatan

Pria asal Desa Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu, ditangkap karena mencuri dan menipu.

"Pelaku kita tangkap kemarin di rumah salah satu warga di Maslete, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu," kata Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/6/2021).

Kejadian itu lanjut Sujud, bermula pada Rabu, 2 Juni 2021 sekitar jam 11.30 WITA.

Awalnya, pelaku datang ke rumah korban yang bernama Maria Nahak.

Sujud menyebut, korban Maria berprofesi sebagai petugas kesehatan.

Saat itu, pelaku mengaku bisa menyembuhkan segala penyakit di tubuh korban.

Ketika sedang melakukan aksinya untuk menyembuhkan korban, pelaku mengambil kalung rantai emas yang digunakan korban di lehernya.

"Modusnya, kalung tersebut akan digunakan sebagai jaminan bahwa korban akan terus berobat dengan pelaku," ungkap Sujud.


Seperti tak sadar, dilaporkan ke polisi

Menurut Sujud, pada waktu kejadian, korban merasa seperti tidak sadar saat menyerahkan kalungnya.

Korban baru sadar, setelah pelaku pergi dari rumah dan membawa kalungnya.

Karena merasa ditipu dan kalungnya telah dicuri, korban kemudian mendatangi Mapolres TTU untuk membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/118/VI/2021/SPKT/Res TTU /Polda NTT tanggal 02 Juni 2021.

Setelah menerima laporan itu, polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku di rumah salah seorang warga.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita juga jerat pelaku dengan Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan," kata dia. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/095039178/modus-mampu-sembuhkan-segala-penyakit-buruh-harian-tipu-petugas-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke