Seperti tak sadar, dilaporkan ke polisi
Menurut Sujud, pada waktu kejadian, korban merasa seperti tidak sadar saat menyerahkan kalungnya.
Korban baru sadar, setelah pelaku pergi dari rumah dan membawa kalungnya.
Karena merasa ditipu dan kalungnya telah dicuri, korban kemudian mendatangi Mapolres TTU untuk membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/118/VI/2021/SPKT/Res TTU /Polda NTT tanggal 02 Juni 2021.
Setelah menerima laporan itu, polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku di rumah salah seorang warga.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita juga jerat pelaku dengan Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.