Tarif parkir untuk kendaraan roda enam atau lebih dikenakan Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan turun menjadi Rp 5.000 setelahnya.
Selain itu, khusus untuk parkir premium, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengenakan biaya tambahan Rp 30.000 dari parkir reguler.
Dan untuk pemilik kendaraan yang kehilangan karcis juga bakal dikenalan denda, yakni Rp 50.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat dan enam atau lebih.
Baca juga: Tega Tusuk Korban di Lampu Merah, Pelaku Begal Sadis di Medan Tertangkap
Segala biaya parkir ini berlaku selama 24 jam. Setelah 24 jam, maka akan berlaku kembali tarif dari awal.
"Jadi, silahkan saja dirinci berapa itu," kata Taufan.
Seperti diberitakan sebelumnya, warhanet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video pengakuan seorang WNA di Bali yang membayar parkir mobil senilai Rp 9,6 juta di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
WNA itu juga menunjukkan nota pembayaran dengan rincian lost ticket Rp 100.000 ribu, tarif A (reguler) Rp 7.680.000 dan tarif B (premium) Rp 1.860.000.
(Penulis: Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.