Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban melapor ke Polsek Ledokombo dan pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku (AF) dalam menjalankan aksinya sendirian di area wisata air terjun Damar Wulan,” terang dia.
Dia menyebut motif perbuatan pelaku karena terimpit masalah ekonomi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP, 1 bilah pedang beserta pipa sebagai sarung yang bisa dijadikan gagang dan 2 buah simcard.
Akibat perbuatannya, pelaku teracam sembilan tahun penjara karena melanggar pasal 365 (1) KUHP Subider Sub pasal 368 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.