Serta meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh pemuda, penvuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya," kata Iswanto dalam keterangan tertulisnya (2/1/2021).
Sementara pelaksanaannya, khusus untuk posko tingkat gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan atau keputusan Keuchik di gampong.
"Satpol PP dan WH kabupaten atau kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota," kata Iswanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.