Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut apakah masuk dalam kasus pembunuhan berencana. Pasalnya, menurut Yoris, pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban sudah disiapkan sebelum masuk rumah korban.
"Pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, juncto Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan, juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.
Pria yang diketahui inisial S itu ditemukan sekitar pukul 18.00 WIB dalam kondisi terduduk bersimbah darah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Adanan Mangopang mengatakan bahwa pria itu diduga tewas dibunuh.
Hal tersebut lantaran adanya luka diduga akibat benda tajam di tubuh korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.