"Kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan Gadut, Kota Padang, dan pelaku kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan pada 12 Mei 2021,” kata dia, dikutip dari Antara, Sabtu (29/5/2021).
Dari keterangan HR, pernyataan itu diunggah pada 10 Mei 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
HR juga sebelumnya sempat membuat beberapa komentar pada unggahan link berita yang dinilai mengolok-olok Ustaz Zulkarnain.
Setelah diperiksa, HR tidak ditahan dan diberlakukan wajib lapor.
Polisi hingga kini masih menyelidiki laporan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.