Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Larangan Mudik, 500-an Pegawai Pemkot Semarang Kena Sanksi PHK dan Potong TPP

Kompas.com - 31/05/2021, 17:48 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menindak tegas pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang nekat melanggar aturan larangan mudik Lebaran.

Setidaknya, ada sebanyak 484 pegawai non ASN yang terkena sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sebanyak 185 ASN terkena sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Ini sebuah proses yang cukup panjang, terutama kita waktu itu sebelum Lebaran kan sudah diperingatkan oleh pemerintah pusat kalau diperingatkan supaya tidak mudik baik warga Semarang, ASN maupun non ASN," jelasnya kepada wartawan di Balaikota Semarang, Senin (1/6/2021).

Baca juga: Heboh Harga Pecel Lele di Malioboro Mahal, Ini Wejangan Sultan HB X untuk Para Pedagang

Aturan larangan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina atau isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian Covid-19.

Selain itu, kepada ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tentang pembatasan berpergian keluar daerah dan cuti mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Jika ada yang melanggar, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku, selain itu yang bersangkutan tidak akan memerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan berikutnya.

"Pak Sekda kemudian membuat inisiatif atas nama Walkot membuat Surat Edaran melarang ASN dan non ASN untuk mudik," ujarnya.

Baca juga: Tiga Korban Sampan Motor Tenggelam Dihantam Ombak Ditemukan Tewas

Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu menegaskan pihaknya telah menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

"Pelanggaran terhadap sanksi ini kan kalau ASN dipotong TPP satu bulan, kalau non ASN bisa dilakukan PHK. Itu sudah saya sampaikan hal itu berulang-ulang tapi ternyata toh pelanggaran itu ada, maka konsekuensi dari pelanggaran itu ya kita merujuk pada surat edaran harus ada sanksi," ucapnya.

Hendi menyebut pelanggar yang dijatuhi hukuman itu mulai dari tidak melakukan absensi dengan alasan lupa sampai melakukan absen namun berada di luar Kota Semarang.

"Ada yang absen dari luar kota, kan berarti tidak sesuai dengan petunjuknya. Ada yang beralasan lupa absen. Ya intinya mereka tidak melakukan absen dari Semarang," ungkapnya.

Hendi tidak menyebut pegawai yang melanggar aturan tersebut dari dinas mana saja. Namun, ia menegaskan pegawai yang terkena sanksi cukup banyak ada di Dinas PU.

"Ada beberapa tertentu saja yang lainnya juga banyak kok mematuhi tapi yang cukup banyak di bagian PU," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com