"Untuk arisan yang periode 2020-2021, uangnya murni saya gunakan untuk bayar utang, menutupi kekurangan-kekurangan yang kemarin (arisan periode 2019-2020)," ungkap Mia.
Diakui Mia, pada 2020-2021, ada sekitar Rp 1 miliar uang arisan yang dia gunakan untuk membayar berbagai utang, termasuk angsuran kredit kendaraan dan kredit lainnya di bank
Di kantor polisi, Mia hanya bisa mengungkapkan penyesalan mendalam akibat dari perbuatannya.
"Saya minta maaf kepada semua yang ikut arisan dan juga kepada semua keluarga karena saya sudah membikin malu," kata sambil terisak.
Mia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií | Editor : Khairina, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.