Salin Artikel

Gali Lubang Tutup Lubang, Mia Bandar Arisan Tersandung Utang Rp 1 Miliar

Setelah 7 tahun bergelut di dunia arisan, ia tak bisa mengembalikan uang arisan 400 peserta senilai Rp 1 miliar.

Ia mengaku uang tersebut ia gunakan untuk membayar utang, membeli 2 unit mobil, serta membangun rumah mewah dengan dana Rp 400 juta.

Dikumpulkan sejak Mei 2020

Mia adalah warga Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Sejak tahun 2014. ia menjadi bandar arisan lebaran.

Sebelumnya semuanya berjalan lancar. Mia bisa mengembalikan arisan lebaran.

Pada Mei 2020, ia kembali membuat arisan lebaran dengan pilihan paket arisan mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 50.000. Setiap anggota akan setor seminggu sekali sesuai dengan paket yang ia pilih.

Total ada 400 orang yang ikut arisan tersebut dan sebagian besar adalah ibu rumah tangga.

Seharusnya, uang tersebut dibagikan pada awal April atau sepekan sebelum lebaran. Namun Mia tak kunjung menyerahkan uang arisan yang ia kumpulkan.

Korban pun memilih untuk melaporkan Mia ke polisi.

Ia kemudian berhasil ditangkap oleh polisi di Sragen, Jawa Tengah di tengah pelariannya bersama keluarga pada Sabtu (22/5/2021).

Dari hasil pemeriksaan, suami dan dua anak Mia dibebaskan karena tak terbukti ikut terlibat dalam penggelapan uang arisan lebaran yang dilakukan oleh Mia.

"Tersangka melarikan diri dengan suami membawa aset dua kendaraan roda empat dan beberapa aset yang masih tersimpan," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Senin (24/5/2021).

Di Markas Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Mia mengakui kesalahannya. Dia mengatakan, kejadian ini sebenarnya tidak diinginkannya.

"Sebenarnya saya tidak mau seperti ini. Saya sudah berusaha mencari pinjaman, tapi tidak bisa lagi karena terlilit utang terlalu banyak," ucapnya, Senin (24/5/2021).

Selain menyampaikan permohonan maaf, Mia juga menyatakan bahwa dirinya tidak bisa mengembalikan uang arisan.

"Kepada semua yang menjadi korban, saya minta maaf sebesar-besarnya karena tidak mampu mengembalikan (uang arisan)," ujarnya.

Dony mengungkap, uang arisan senilai Rp 1 miliar itu tidak mampu dikembalikan sesuai tenggat waktu karena Mia mempunyai tumpukan utang.

"Tersangka ini hidupnya gali lubang tutup lubang. Di masa pandemi ini, dia tidak bisa mendapatkan pinjaman, sehingga tidak bisa mengembalikan uang kepada anggota kelompok arisan," terangnya.

Selain untuk membayar utang, uang itu juga dipakai buat membeli dua mobil secara kredit, plus membayar angsurannya tiap bulan.

"Uangnya sebagian untuk membangun rumah, membeli mobil dan membayar utang," papar Dony.

Rumah dan aset milik Mia, sebenarnya mau dijaminkan untuk mencari pinjaman guna mengembalikan uang arisan kepada peserta.

Namun, hingga saat waktunya pembagian uang arisan, dia tidak bisa mendapatkan pinjaman karena utang sudah menumpuk.

Dony menuturkan, Mia berusaha melarikan setelah gagal memenuhi kewajibannya mengembalikan uang arisan Lebaran.

"Kenapa yang dijanjikan tidak diberikan kepada para korban, ternyata tersangka ini gali lubang tutup lubang," ujar Dony.

Sebagian uang untuk membangun rumah tersebut berasal dari uang arisan yang terkumpul pada periode sebelumnya, serta uang dari pinjaman ke bank.

Mia mengungkapkan, pada tahun lalu, dia sudah mencari pinjaman kepada beberapa orang dan bank untuk mengembalikan uang arisan periode 2019-2020.

Dia terpaksa mencari pinjaman karena uang arisan pada periode sebelumnya, terkuras untuk biaya membangun rumah.

"Untuk arisan yang periode 2020-2021, uangnya murni saya gunakan untuk bayar utang, menutupi kekurangan-kekurangan yang kemarin (arisan periode 2019-2020)," ungkap Mia.

Diakui Mia, pada 2020-2021, ada sekitar Rp 1 miliar uang arisan yang dia gunakan untuk membayar berbagai utang, termasuk angsuran kredit kendaraan dan kredit lainnya di bank

Di kantor polisi, Mia hanya bisa mengungkapkan penyesalan mendalam akibat dari perbuatannya.

"Saya minta maaf kepada semua yang ikut arisan dan juga kepada semua keluarga karena saya sudah membikin malu," kata sambil terisak.

Mia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií | Editor : Khairina, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/26/061600578/gali-lubang-tutup-lubang-mia-bandar-arisan-tersandung-utang-rp-1-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke