LAMPUNG, KOMPAS.com - Sopir pikap berinisial JS (41) yang mengalami kecelakaan di Lampung, Minggu (23/5/2021), ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan AKP Edwin.
Dalam kecelakaan itu, tiga orang dari satu keluarga yang menumpang mobil pikap, meninggal dunia.
"Pengemudi berinisial JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan tiga penumpang asal Desa Gunung Pasir Jaya, Lampung Timur," kata Edwin dalam keterangan pers, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Dituduh Terlibat Korupsi Dana Hibah Ponpes, Ini Respons Gubernur Banten
Edwin mengatakan, JS disangka melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Yang atas kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," kata Edwin.
Edwin mengatakan, mobil pikap terbuka itu sebenarnya untuk membawa barang, bukan untuk angkutan orang.
Baca juga: 34 Pemudik Tujuan Sumsel Ketahuan Positif Covid-19
Pada saat kejadian Minggu kemarin, mobil oleng lantaran pecah ban dan berbalik arah saat kecepatan tinggi.
Sebanyak 12 penumpang yang berada di bak mobil terlempar ke kebun karet di tepi jalan.
"Tiga orang tewas di lokasi dengan kondisi mengenaskan dan yang lain mengalami luka ringan dan berat," kata Edwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.