JOMBANG, KOMPAS.com - Pertunjukan wayang kulit pada acara hajatan di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan.
Kapolsek Sumobito AKP M Amin mengatakan, pertunjukan wayang kulit yang dibubarkan tersebut rupanya justru digelar di rumah Kepala Desa Sebani, Sunaryo, Sabtu (22/5/2021) malam.
Dia mengundang kelompok kesenian wayang kulit untuk melakukan pertunjukan pada acara hajatan di rumahnya.
Baca juga: Tangis Nek Ruhamah, Dihipnotis hingga Gelang Emas Seharga Rp 25 Juta Raib: Itu Hasil Panen Padi
Alasan polisi membubarkan
Menurut Amin, pagelaran wayang kulit di rumah Sunaryo terpaksa dibubarkan karena memicu kerumunan, serta mengabaikan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Padahal, ujar dia, di masa Pandemi Covid-19 seperti saat ini, kegiatan masyarakat dibatasi jumlah atau kapasitas, maupun waktunya.
Amin mengungkapkan, pagelaran wayang kulit di rumah Sunaryo mengundang perhatian masyarakat banyak untuk datang, termasuk masyarakat dari desa lain.
Padahal, lanjut dia, saat ini masyarakat tidak dibenarkan untuk berkumpul dalam jumlah yang banyak dalam satu.
"Karena di masa pandemi ini kita dilarang menggelar kegiatan yang sifatnya pengumpulan warga atau mengundang masa berkumpul pada satu tempat," kata Amin saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Detik-detik Bripka Yuyus Dikeroyok 9 Anggota Ormas, Berawal Ingin Melerai Keributan