Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pejabat Pemprov Sulsel, Terima Suap hingga Jabatan Dicopot: Saya Tidak Pernah Minta...

Kompas.com - 22/05/2021, 09:51 WIB
Hendra Cipto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Sari Pudjiastuti dalam sidang kode etik mengakui jika menerima uang dari sejumlah proyek bermasalah yang melibatkan Gubenur nonaktif, Nurdin Abdullah.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Pemprov Sulsel, Zulkaf S Latief saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).

Menurut Zulkaf selaku ketua tim dalam sidang kode etik tersebut, Sari Pudjiastuti mengakui jika menerima uang dari sejumlah kontraktor yang menangani proyek di Pemprov Sulsel.

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Dinonaktifkan

Mengaku diberi uang 

Dewan Etik Pemprov Sulsel menyebut Eks Kabiro Barang dan Jasa mengakui telah menerima uang bernulai ratusan jumlah rupah dari beberapa kontraktor di Sulsel.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Sulsel.

“Ibu Sari Pudjiastuti sudah kita panggil dan sidangkan. Terus kita tanya, dan beliau terangkan bahwa mereka memang menerima uang. Dia bilang, mereka (Sari Pudjiastuti dan dua stafnya memang dikasih uang oleh kontraktor. Tapi dia bilang tendernya sudah selesai semua,” katanya Zulkaf.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah

Mengaku tidak pernah minta uang

Dalam sidang itu, lanjut Zulkaf, tim mempertanyakan penerimaan uang dari kontraktor-kontraktor yang menangani proyek. Hanya saja, Sari Pudjiastuti mengaku tidak mengetahui alasan pemberian uang tersebut.

“Pada sidang etik itu, Sari Pudjiastuti mengaku tidak pernah meminta uang kepada kontraktor tersebut. Sari Pudjiastuti juga mengaku tidak tahu apa namanya pemberian uang itu, karena tiba-tiba saja diberikan oleh kontraktor,” bebernya.

Zulkaf menuturkan, Sari Pudjiastuti kemudian membagikan uang tersebut kepada stafnya setelah menerima dari kontraktor sebesar Rp 410 juta.

“Sari Pudjiastuti beserta dua orang statnya mengembalikan uang pemberian kontraktor ke Pengadilan Negeri Makassar setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” bebernya.

Baca juga: Dorong Energi Terbarukan, PLN Bangun PLTS Hybrid di Selayar Sulsel Senilai Rp 39 Miliar

Dinonaktifkan dari jabatan

Zulkaf menegaskan, jika Sari Pudjiastuti melakukan pelanggaran dan terpaksa harus dinonaktifkan dari jabatannya.

“Kode etiknya Aparatur Sipil Negara (ASN) kan tidak boleh menerima pemberian dan Sari Pudjiastuti sudah mengaku. Ya sudah, artinya kuat dugaan melanggar. Karena dia melanggar, kami kode etik dan orang bersangkutan sudah mengaku,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com