JOMBANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membubarkan pertunjukan kesenian kuda lumping yang digelar warga, Jumat (21/5/2021) siang.
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengungkapkan, gelaran seni kuda lumping atau 'jaranan' tersebut terpaksa dibubarkan karena memicu kerumunan massa di lokasi acara.
Pagelaran seni kuda lumping yang dibubarkan polisi bersama aparat tiga pilar, diadakan oleh M (45), warga Dusun Sukoharjo, Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Yogas menuturkan, M mengundang kelompok seniman kuda lumping sebagai rangkaian dari acara hajatan khitanan yang digelar olehnya.
Namun, kata dia, karena pertunjukan tersebut digelar di masa pandemi Covid-19, tanpa izin dan memicu massa berkerumun, polisi bersama aparat tiga pilar, akhirnya membubarkan pagelaran tersebut.
Baca juga: Video Ulang Tahun Khofifah Disebut Undang Kerumunan Viral, Pemprov Jatim: Hanya 50 Orang
"Kami menghentikan dan membubarkan hiburan jaranan (kuda lumping) karena menimbulkan kerumunan massa," kata Yogas, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat malam.
Dia mengungkapkan, penghentian dan pembubaran pagelaran seni kuda lumping di rumah M mengacu pada surat edaran Bupati Jombang tentang pelaksanaan PPKM mikro.
Pelaksanaan PPKM berbasis mikro diterapkan Pemkab Jombang sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.