Yogas mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima permintaan izin ataupun pemberitahuan dari pihak yang memiliki hajat jika akan menggelar acara kuda lumping.
Informasi adanya pagelaran seni kuda lumping di Desa Penggaron, saat hajatan khitanan yang digelar M diketahui polisi melalui media sosial (medsos).
Baca juga: Video Viral Ulang Tahun Khofifah, Pemprov Jatim: Tidak Ada Kerumunan
"Informasinya kami dapatkan dari medsos, kemudian kabar tersebut kami tindaklanjuti," kata Yogas.
Dia menambahkan, penghentian dan pembubaran pertunjukan kesenian kuda lumping tidak menemui kendala serius.
Setelah didatangi petugas dan mendapatkan penjelasan yang cukup, pemilik hajatan tidak melawan saat diminta menghentikan pertunjukan kuda lumping di tempatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.