Yogas mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima permintaan izin ataupun pemberitahuan dari pihak yang memiliki hajat jika akan menggelar acara kuda lumping.
Informasi adanya pagelaran seni kuda lumping di Desa Penggaron, saat hajatan khitanan yang digelar M diketahui polisi melalui media sosial (medsos).
Baca juga: Video Viral Ulang Tahun Khofifah, Pemprov Jatim: Tidak Ada Kerumunan
"Informasinya kami dapatkan dari medsos, kemudian kabar tersebut kami tindaklanjuti," kata Yogas.
Dia menambahkan, penghentian dan pembubaran pertunjukan kesenian kuda lumping tidak menemui kendala serius.
Setelah didatangi petugas dan mendapatkan penjelasan yang cukup, pemilik hajatan tidak melawan saat diminta menghentikan pertunjukan kuda lumping di tempatnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.