MAKASSAR, KOMPAS.com– Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti, dinonaktifkan dari jabatannya.
Dia diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan Amson Padolo mengatakan, Sari diberhentikan sementara setelah berlangsung sidang etik di Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan.
Baca juga: Dugaan Suap Infrastruktur di Sulsel, KPK Panggil Anak Nurdin Abdullah
Dalam sidang itu, Sari dianggap sudah melanggar kode etik kepegawaian.
“Memang hasil sidang kode etiknya itu, dia dinonaktifkan dari jabatannya. Dari sidang kode etik, ada pelanggaran yang ditemukan pada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Sulawesi Selatan),” kata Amson saat dihubungi, Jumat (21/5/2021).
Setelah Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sari telah dua kali dimintai keterangan.
Ruang kerjanya juga pernah digeledah penyidik KPK pada awal Maret 2021. Setelah penggeledahan rampung, ada beberapa dokumen yang disita dari tempat itu.
Baca juga: KPK Dalami Berbagai Proyek yang Direkomendasikan Nurdin Abdullah
Sari juga dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang terdakwa penyuap Nurdin, Agung Sucipto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Kamis (27/5/2021).
Dalam lampiran daftar barang bukti kasus Agung Sucipto yang tertera di laman Pengadilan Negeri Makassar, Sari disebut sudah tiga kali mengembalikan uang kepada KPK.