Setoran pertama dilakukan sebesar Rp 160 juta pada 15 Maret 2021, kemudian Rp 65 juta pada 16 Maret, dan Rp 2,5 juta pada 6 April 2021.
Amson pun membenarkan soal adanya sejumlah uang yang dikembalikan Sari ke KPK. Dua staf Sari juga disebut ikut mengembalikan sejumlah uang yang diduga terkait kasus korupsi.
Sebagai informasi, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan yakni Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Baca juga: 3 Proyek Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dihentikan Pemkot Makassar
Nurdin diduga menerima Rp 5,4 miliar, dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Kemudian dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Pada Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.