Belajar dari YouTube
Bahan-bahan membuat balon udara dibeli dari toko daring. Sementara terkait cara pembuatan, mereka belajar dari YouTube.
Sama halnya dengan pelaku sebelumnya, ketigabelas remaja itu juga dijerat dengan Pasal 411 UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
Ia menambahkan menerbangkan balon udara sangat membahayakan jalur penerbangan pesawat dan masyarakat.
Apalagi wilayah Madiun berdekatan dengan Lanud Iswahjudi yang menjadi jalur penerbangan pesawat tempur.
Baca juga: Wagub Klemen Tinal Meninggal Dunia, Kantor Gubernur Papua Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Diberitakan sebelumnya, Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap 17 pemuda warga Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (18/5/2021).
Belasan pemuda ditangkap setelah ketahuan menerbangkan balon udara untuk memeriahkan perayaan lebaran di kampung halamannya.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/5/2021) menyatakan penangkapan 17 pemuda itu setelah polisi mendapatkan informasi adanya penerbangan balon udara di wilayah Kecamatan Dolopo, Jumat (14/5/2021) lalu.
“Kami mengamankan 17 orang terkait penerbangan pesawat tanpa awak atau biasa disebut balon udara. Balon udara itu diterbangkan di wilayah Kecamatan Dolopo pekan lalu,” ujar Raja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.