Salin Artikel

Terbangkan Balon Udara dan Miliki 300 Petasan, 13 Remaja di Madiun Ditangkap Polisi

Dua hari sebelumnya, polisi juga mengamankan 17 orang remaja di kecamatan yang berbeda setelah ketahuan menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan.

“Kami tangkap mereka saat menerbangkan balon udara di lokasi di wilayah Kecamatan Kebonsari,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama.

Mantan Kasat Reskrim Polres Magetan ini mengatakan, dari 13 remaja yang diamankan beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Sita balon udara hingga ratusan petasan

Di lokasi kejadian, kata Raja, selain mengamankan 13 remaja, polisi juga menyita tiga balon udara beserta 300 petasan dengan berbagai ukuran.

“Tiga balon plastik yang kami sita berukuran sekitar 20 meter hingga 25 meter,” jelas Raja.

Kepada polisi, kata Raja, belasan remaja ini mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat balon udara dan petasan secara patungan.

Tak hanya itu, para remaja juga meminta uang sumbangan kepada warga setempat.

Bahan-bahan membuat balon udara dibeli dari toko daring. Sementara terkait cara pembuatan, mereka belajar dari YouTube.

Sama halnya dengan pelaku sebelumnya, ketigabelas remaja itu juga dijerat dengan Pasal 411 UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

Ia menambahkan menerbangkan balon udara sangat membahayakan jalur penerbangan pesawat dan masyarakat.

Apalagi wilayah Madiun berdekatan dengan Lanud Iswahjudi yang menjadi jalur penerbangan pesawat tempur.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap 17 pemuda warga Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (18/5/2021).

Belasan pemuda ditangkap setelah ketahuan menerbangkan balon udara untuk memeriahkan perayaan lebaran di kampung halamannya.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/5/2021) menyatakan penangkapan 17 pemuda itu setelah polisi mendapatkan informasi adanya penerbangan balon udara di wilayah Kecamatan Dolopo, Jumat (14/5/2021) lalu.

“Kami mengamankan 17 orang terkait penerbangan pesawat tanpa awak atau biasa disebut balon udara. Balon udara itu diterbangkan di wilayah Kecamatan Dolopo pekan lalu,” ujar Raja.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/100309278/terbangkan-balon-udara-dan-miliki-300-petasan-13-remaja-di-madiun-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke