Selain meminta hakim menghukum terdakwa selama empat tahun penjara, jaksa penutnut umum juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp.100.000.000 sebsider dua bulan kurungan.
Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Terdakwa sendiri diringkus petugas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 17 September 2020 lalu. Penangkapan tersangka berhasil dilakukan setelah polisi melacak jejak pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.