Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebarkan Foto Bugil 5 Wanita yang Dikenal di Medsos, Pemuda Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/05/2021, 18:39 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

AMBON,KOMPAS.com- Hermanto Hermanus Groda, terdakwa penyebar foto dan video bugil sejumlah wanita dituntut oleh jaksa penuntut umum selama empat tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/5/2021).

Pria asal Adonara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini oleh jaksa penuntut umum dinilai bersalah  melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang RI nomor  11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama empat tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Rozali Afifudin.

Baca juga: Leonard Kisahkan 20 Jam Berada dalam Kondisi Antara Hidup dan Mati, Diselamatkan Aipda Joel dan Kini Ingin Jadi Polisi

Sebar foto bugil lima wanita, dinilai bersalah

Dalam sidang tersebut, Rozali mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah menyebar foto dan video bugil lima wanita dengan maksud tertentu setelah terdakwa berhasil menguasai akun Facebook milik korban.

Adapun kelima korban semuanya adalah warga Kota Ambon.

Awalnya foto dan video itu dikirim ke para korban. Saat itu terdakwa mengancam para korbannya untuk mengirim sejumlah uang yang diminta.

Namun karena tidak ditanggapi, terdakwa kemudian menyebar foto dan video itu kepada keluarga dan kerabat para korban melalui Facebook.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar kesusilaan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang melawan hukum,” kata Rozali.

Baca juga: Pakai Bahasa Inggris Saat Berdebat dengan Polisi, Ibu-ibu Pedagang Ini Ternyata Belajar dari Turis

 

Selain meminta hakim menghukum terdakwa selama empat tahun penjara, jaksa penutnut umum juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp.100.000.000 sebsider dua bulan kurungan.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.  

Terdakwa sendiri diringkus petugas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 17 September 2020 lalu. Penangkapan tersangka berhasil dilakukan setelah polisi melacak jejak pelaku. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com