Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Lakukan KDRT, Komisioner KIP Jateng Dicopot dari Jabatannya

Kompas.com - 17/05/2021, 20:53 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Rekomendasi hasil sidang etik perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pejabat publik Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng) sekaligus pegiat hak asasi manusia (HAM) telah diumumkan Majelis Etik di kantor KIP Jateng, Senin (17/5/2021).

Dalam sidang etik yang sedianya digelar pada Selasa (11/5/2021) lalu itu telah disepakati oleh Majelis Etik pemberian sanksi berat yakni pemberhentian atau pemecatan terlapor SH dari jabatan komisioner KIP Jateng.

Baca juga: Tangani Kasus KDRT Komisionernya, KIP Jateng Bakal Gelar Sidang Etik

Majelis Etik yang beranggotakan Drs. Eman Sulaeman MH, Prof. Dr. Sri Suhanjati Sukri, dan Gede Narayana, menyerahkan hasil sidang putusan kepada Ketua KIP Jateng Sosiawan.

Ketua Majelis Etik Eman Sulaeman mengatakan, rekomendasi pemecatan diputuskan setelah SH terbukti melanggar kode etik Komisi Informasi.

Keputusan hasil rekomendasi pemecatan itu pun bersifat final dan mengikat.

"Terlapor terbukti melanggar kode etik pasal 3 ayat 3 pasal 6 huruf A dan C. Sudah dibuktikan di persidangan dengan 18 surat, saksi 4, dan ahli 1," kata Eman kepada wartawan di kantor KIP Jateng, Semarang, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Jadi Korban KDRT Lebih 10 Tahun, Warga Semarang Alami Luka Fisik dan Psikis

Dari bukti-bukti dan keterangan saksi maupun ahli yang diterima, telah memperkuat bahwa terlapor terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap korban, yang tak lain adalah istrinya.

"Semua bukti memperkuat laporan pelapor. Sedangkan terlapor pada sidang keterangan banyak mengingkari tuduhan tapi tidak bisa buktikan pengingkarannya. Sudah diberikan waktu oleh majelis tapi terlapor tidak hadir di persidangan dan tidak membawa alat bukti," tandasnya.

Bukti-bukti yang memperkuat laporan korban soal perkara KDRT berupa foto kekerasan fisik korban, hasil visum, chatting terlapor dengan dua perempuan lain dengan panggilan sayang.

Selain itu, dalam sidang etik diketahui tindakan KDRT yang dilakukan terlapor dipicu karena ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain.

"Menguatkan bahwa KDRT ada dan ada saksi, ada visum. Perselingkuhan ada, ada chat. Kita minta pendapat saksi ahli. Chat ada 'sayang', 'pujangga hatiku', ada panggilan mama sayang, oleh ahli sudah dianggap selingkuh," ujarnya.

Ketua KIP Jateng Sosiawan mengatakan, pihaknya menggelar rapat pleno usai menerima rekomendasi dari majelis etik.

Rapat pleno tersebut untuk membuat draft usulan pemecatan yang akan dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Kita tetapkan hasil yang diterima dari majelis etik untuk teruskan ke Gubernur karena ini sanksi berat. Kami usulkan pemberhentian secara tetap SH dari keanggotaan KI Jateng," katanya.

"Nanti akan langsung kami proses soal pergantian antarwaktu (PAW)," imbuhnya.

Sebagai informasi, perbuatan KDRT yang dilakukan SH kepada istrinya diduga telah dilakukan sejak 2010 silam.

Korban melaporkan perbuatan SH pada awal April lalu.

Pelaporan dilakukan korban ke Polda Jateng dan juga KIP Jateng.

Dalam pelaporannya, korban didampingi para aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com