Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Lakukan KDRT, Komisioner KIP Jateng Dicopot dari Jabatannya

Kompas.com - 17/05/2021, 20:53 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Rekomendasi hasil sidang etik perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pejabat publik Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng) sekaligus pegiat hak asasi manusia (HAM) telah diumumkan Majelis Etik di kantor KIP Jateng, Senin (17/5/2021).

Dalam sidang etik yang sedianya digelar pada Selasa (11/5/2021) lalu itu telah disepakati oleh Majelis Etik pemberian sanksi berat yakni pemberhentian atau pemecatan terlapor SH dari jabatan komisioner KIP Jateng.

Baca juga: Tangani Kasus KDRT Komisionernya, KIP Jateng Bakal Gelar Sidang Etik

Majelis Etik yang beranggotakan Drs. Eman Sulaeman MH, Prof. Dr. Sri Suhanjati Sukri, dan Gede Narayana, menyerahkan hasil sidang putusan kepada Ketua KIP Jateng Sosiawan.

Ketua Majelis Etik Eman Sulaeman mengatakan, rekomendasi pemecatan diputuskan setelah SH terbukti melanggar kode etik Komisi Informasi.

Keputusan hasil rekomendasi pemecatan itu pun bersifat final dan mengikat.

"Terlapor terbukti melanggar kode etik pasal 3 ayat 3 pasal 6 huruf A dan C. Sudah dibuktikan di persidangan dengan 18 surat, saksi 4, dan ahli 1," kata Eman kepada wartawan di kantor KIP Jateng, Semarang, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Jadi Korban KDRT Lebih 10 Tahun, Warga Semarang Alami Luka Fisik dan Psikis

Dari bukti-bukti dan keterangan saksi maupun ahli yang diterima, telah memperkuat bahwa terlapor terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap korban, yang tak lain adalah istrinya.

"Semua bukti memperkuat laporan pelapor. Sedangkan terlapor pada sidang keterangan banyak mengingkari tuduhan tapi tidak bisa buktikan pengingkarannya. Sudah diberikan waktu oleh majelis tapi terlapor tidak hadir di persidangan dan tidak membawa alat bukti," tandasnya.

Bukti-bukti yang memperkuat laporan korban soal perkara KDRT berupa foto kekerasan fisik korban, hasil visum, chatting terlapor dengan dua perempuan lain dengan panggilan sayang.

Selain itu, dalam sidang etik diketahui tindakan KDRT yang dilakukan terlapor dipicu karena ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain.

"Menguatkan bahwa KDRT ada dan ada saksi, ada visum. Perselingkuhan ada, ada chat. Kita minta pendapat saksi ahli. Chat ada 'sayang', 'pujangga hatiku', ada panggilan mama sayang, oleh ahli sudah dianggap selingkuh," ujarnya.

Ketua KIP Jateng Sosiawan mengatakan, pihaknya menggelar rapat pleno usai menerima rekomendasi dari majelis etik.

Rapat pleno tersebut untuk membuat draft usulan pemecatan yang akan dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Kita tetapkan hasil yang diterima dari majelis etik untuk teruskan ke Gubernur karena ini sanksi berat. Kami usulkan pemberhentian secara tetap SH dari keanggotaan KI Jateng," katanya.

"Nanti akan langsung kami proses soal pergantian antarwaktu (PAW)," imbuhnya.

Sebagai informasi, perbuatan KDRT yang dilakukan SH kepada istrinya diduga telah dilakukan sejak 2010 silam.

Korban melaporkan perbuatan SH pada awal April lalu.

Pelaporan dilakukan korban ke Polda Jateng dan juga KIP Jateng.

Dalam pelaporannya, korban didampingi para aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com